22 July 2016

Sudahkan Gugus Depan Kakak Mengisi Form Akreditasi Gugus Depan?


GUGUSDEPAN disingkat Gudep adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.



GUGUSDEPAN merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan yang didedikasikan untuk:
  • memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan nilai-nilai kepramukaan dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan,
  • merupakan wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa,
  • meningkatkan mutu kehidupan, masyarakat khususnya kaum muda.
Untuk menopang fungsi tersebut, GUGUSDEPAN harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, GUGUSDEPAN harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, GUGUSDEPAN harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, GUGUSDEPAN akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan ‘peraturan perundang-undangan’ yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut di atas, Kwartir Nasional melakukan akreditasi bagi seluruh GUGUSDEPAN di Indonesia.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan.
Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN – S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Sedangkan Akreditasi GUGUSDEPAN adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen GUGUSDEPAN terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi.

Untuk melakukan proses Akreditasi bisa klik link DISINI

20 July 2016

Keakraban antara Panitia dan Peserta Sebelum Upacara Penutupan WGA 8 Tahun 2015




Berikut adalah tayangan pengisi hiburan yang menandakan keakraban antara Sangga Kerja dan Peserta, sambil melepas lelah dan menunggu hasil Pengumuman Kejuaraan Lomba Wide Games Ambhaksada 8 Tahun 2015.

Seragam Pramuka

Seragam Pramuka adalah pakaian yang digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka Indonesia yang berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Sedangkan tujuan penggunaan Seragam Pramuka adalah agar anggota Pramuka yang mengenakannya dapat berahlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa dan berdisiplin Warna seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih karena merupakan salah satu warna yang digunakan para pejuang Indonesia ketika masa perang kemerdekaan.

Jenis-Jenis Seragam Pramuka 
  • Seragam harian, Pakaian yang dikenakan ketika anggota Gerakan Pramuka melakukan kegiatan kepramukaan harian. Namun Pakaian Seragam Harian dapat juga dikenakan pada waktu mengikuti upacara dan melakukan kegiatan kepramukaan lainnya. Pakaian ini bisa disebut pakaian utama seorang Pramuka. Setiap anggota Pramuka wajib memiliki minimal satu stel Pakaian Seragam harian.
  • Seragam kegiatan,Pakaian yang dikenakan ketika anggota Gerakan Pramuka melakukan kegiatan di lapangan atau kegiatan olah raga. Alasan penggunaan pakaian ini adalah agar lebih mudah ketika melakukan aktivitas yang diperlukan. Anggota Gerakan Pramuka tidak harus memiliki seragam jenis ini. Namun sangat direkomendasikan untuk memilikinya. 
  • Seragam upacara,Pakaian yang dikenakan ketika anggota Gerakan Pramuka mengikuti Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan, Upacara Hari Pramuka, Upacara Pelantikan Pengurus/Mabi, Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Nasional, ketika menghadiri upacara lain dimana TNI mengenakan Seragam PDU IV dan acara resmi kepramukaan di luar negeri. Pakaian seragam ini tidak dapat dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka. Yang boleh mengenakannya hanyalah Andalan dan Majelis Pembimbing mulai dari tingkat Kwartir Cabang sampai Kwartir Nasional. 
  • Seragam khusus, Pakaian yang dikenakan karena pertimbangan khusus. Seragam khusus terdiri atas Pakaian Seragam Muslim dan Pakaian Seragam Tambahan. 
  • Seragam Muslim, Pakaian yang dikenakan karena pertimbangan agama Islam. Hal ini untuk mengakomodir anggota muslim terutama putri untuk dapat mengenakan jilbab tanpa melanggar aturan. 
  • Seragam tambahan, Pakaian yang bersifat situasional dan dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka.
Kelengkapan Jenis Seragam Pramuka
Setiap Pakaian Seragam Pramuka memiliki kelengkapan-kelengkapan yang terdiri atas:
  1. Tutup Kepala 
  2. Baju Pramuka 
  3. Rok atau Celana 
  4. Setangan Leher 
  5. Ikat pinggang 
  6. Kaus kaki 
  7. Sepatu 
  8. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka