22 July 2016

Sudahkan Gugus Depan Kakak Mengisi Form Akreditasi Gugus Depan?


GUGUSDEPAN disingkat Gudep adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.



GUGUSDEPAN merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan yang didedikasikan untuk:
  • memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan nilai-nilai kepramukaan dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan,
  • merupakan wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa,
  • meningkatkan mutu kehidupan, masyarakat khususnya kaum muda.
Untuk menopang fungsi tersebut, GUGUSDEPAN harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, GUGUSDEPAN harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, GUGUSDEPAN harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, GUGUSDEPAN akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan ‘peraturan perundang-undangan’ yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut di atas, Kwartir Nasional melakukan akreditasi bagi seluruh GUGUSDEPAN di Indonesia.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan.
Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN – S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Sedangkan Akreditasi GUGUSDEPAN adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen GUGUSDEPAN terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi.

Untuk melakukan proses Akreditasi bisa klik link DISINI